faq:2021:12:08:000102029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak Wp transaksi dengan wpln op dipotong pph 26 di espt 21/26 itu penyetorannya pake 411127/104 atau 411127/100?
Jawaban
Pm. Penghasilan yg dibayarkan adl komisi penjualan. Pstikan aja dulu dianggap penbayaran penghasilan jasa atau bukan. Kalo iya, pakai yg 104. Yg 100 untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). Lebih lengkapnya cek lampiran per-09/2020 untuk daftar KJS dan keterangan penggunaannya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000102029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion