User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000102029_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak Wp transaksi dengan wpln op dipotong pph 26 di espt 21/26 itu penyetorannya pake 411127/104 atau 411127/100?


Jawaban

Pm. Penghasilan yg dibayarkan adl komisi penjualan. Pstikan aja dulu dianggap penbayaran penghasilan jasa atau bukan. Kalo iya, pakai yg 104. Yg 100 untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). Lebih lengkapnya cek lampiran per-09/2020 untuk daftar KJS dan keterangan penggunaannya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I U J R
T Z I D K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R R V L᠎ T
 
faq/2021/12/08/000102029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1