faq:2021:12:08:000101954_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada 3 pihak. wp badan, wp op (si perantara) dan yang memberikan jasa emisi (instansi pemerintah). yg kontrak sama instansi pemerintah adalah wp op. invoice atas nama wp op. wp op bayar. wp badan sebenarnya tapi yg memanfaatkan jasa tsb. wp op kemudian ngasih invoice atas reimbursement kepada wp badan. hanya sebesar nilai jasa gaada lebih. gimana pph nya antara wp badan dan op. yaudah pph ps 21?
Jawaban
bisa dijelaskan normatif objek pemotongan pasal 21. Jika tidak termasuk dalam objek tersebut, maka tidak ada pemotongan.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101954_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion