User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101916_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Email, ijin bertanya mas/mba apakah notifikasi endorsement penyerahan BKP ke kawasan bebas yang semula menyatakan tidak diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dapat diterbitkan kembali menjadi mendapat fasilitas? Alasan sebelumnya adalah FP yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK 171/2017. Juga terlampir FP pengganti yang menjadi dasar penerbitan endorsement dan FP pengganti kedua untuk membetulkan keterangannya. Terima kasih sebelumnya.


Jawaban

Di PMK 171/2017 tidak disebutkan klausul untuk diterbitkan kembali untuk mendapat fasilitas. Bisa dijawab normatif saja sesuai Pasal 12 PMK 171/2017 (2) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1e) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. fotokopi Faktur Pajak yang dibuat se

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A D G F᠎ E
F U​ C B G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D Z W X᠎ G
 
faq/2021/12/08/000101916_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1