Tanya
jika dilihat pada lampiran per 19/pj/2014 disebutkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja masuk final selama tidak ada hubungan usaha atau pekerjaan, kalo dilihat di aturan soal hubungan antar pihak pihak, itu ada 3 ya? Kepemilikan, usaha sama pekerjaan, jadi kalo suami nya punya saham di tempat kerja istrinya, apakah harusnya tetap masuk final? Benar ga ya?
Jawaban
Selama masuk ini Dalam hal istri melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPW P suami atau kepala keluarga (status perpajakan suami-istri adalah KK), maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang semata-mata diterima atau diperoleh istri dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, merupakan pemotongan pajak yang bersifat final. di per nya ga disebutkan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion