User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait ppn kms, kalo misal wp pakai jasa konstruksi nah pihak penyedia jasanya dibayar sudah termasuk pembelian material nah ketika pembelian material ini kan sudah dikenakan PPN apakah atas pembelian materialnya ini juga tetap jadi DPP PPN KMS? Terus pengertian kms kan kegiatan membangun yg dilakukan tidak termasuj dalam kegiatan usaha wp, itu apakah maksudnya yg nggak dikenakan kms itu ada wp yg memang bergerak dibidang konstruksi atau selama itu bangunan untuk kegiatan usaha nggak kena kms?


Jawaban

DPP KMS Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Kegiatan usaha disini maksudnya jika yang melakukan pembangunan itu adalah wp di bidang konstruksi dalam rangka kegiatan usahanya, maka tidak termasuk KMS

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A X I K F
Y A L E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N L W N E
 
faq/2021/12/08/000101909_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1