User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101907_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP Masukan tgl fp berbeda dengan tgl invoice? sdh dijelaskan terkait aturan penerbitan faktur pajak


Jawaban

sebagai pembeli wp tetap bisa kreditkan FP masukan tersebut seperti biasa. yang tidak bisa dikreditkan adalah apabila FP dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat (pasal 71 PMK 18/2021). Hal tersebut dianggap tidak membuat Faktur Pajak dan PPN yang tercantum dalam FP merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P U F U H
J᠎ C X N᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B N Q T᠎ Z
 
faq/2021/12/08/000101907_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1