faq:2021:12:08:000101906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp lapor spt tahunan badan KB, dengan angsuran pasal 25. kemudian sekarang pembetulan 1 menjadi status LB. untuk pengembalian angsuran 25 nya bisa dg cara pbk?
Jawaban
syarat PBK kan salah satunya belum diperhitungkan dalam SPT, sedangkan PPh 25 apabila telah menyetor dianggap telah lapor. baiknya konfirm KPP apakah PPh 25 ini termasuk diperhitungkan dalam SPT atau ngga nya, sama kasi opsi lain selain PBK jg bisa pengembalian PMK-187/2015
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion