User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin menanyakan terkait Pembelian Biji Nikel yang bukan objek PPN itu harus dilaporkan atau tidak ya di SPT Masa PPN? boleh dibantu dasar aturannya? makasih mas/mba


Jawaban

perolehan barang/jasa yg bukan objek ppn tidak perlu dilaporkan di spt masa ppn karena untuk yg dilaporkan hanya perolehan yg terdapat di lampiran b1, b2, dan b3 dan masuk ke rekapitulasi perolehan di 1111AB

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I R S M O
M P H U P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D Z X​ B
 
faq/2021/12/08/000101904_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1