faq:2021:12:08:000101904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan terkait Pembelian Biji Nikel yang bukan objek PPN itu harus dilaporkan atau tidak ya di SPT Masa PPN? boleh dibantu dasar aturannya? makasih mas/mba
Jawaban
perolehan barang/jasa yg bukan objek ppn tidak perlu dilaporkan di spt masa ppn karena untuk yg dilaporkan hanya perolehan yg terdapat di lampiran b1, b2, dan b3 dan masuk ke rekapitulasi perolehan di 1111AB
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101904_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion