faq:2021:12:08:000101903_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas transaksi pembagian dividen kepada bukan pemegang saham secara tidak langsung merupakan objek PPh?
Jawaban
normatif sampaikan yang termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika ya, di huruf g itu ada deviden dengan nama dan bentuk apapun. Untuk deviden yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana di pasal 4 ayat 3 UU Cika dan PMK 18/2021. Jika tidak memenuhi pasal 4 ayat 3 dan PMK 18/2021, maka termasuk objek pajak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101903_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion