User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101902_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembuatan bupot pph 4 ayat 2 atas sewa yaitu saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. yang dimaksud dgn saat terutangnya sewa ini gimana ya mas/mba?


Jawaban

terutangnya pph pasal 4 ayat 2 atas sewa adalah saat pembayaran atau saat terutangnya sewa. Saat terutang dimaksudkan sewa sudah diakui secara akrual dalam pencatatan akuntansinya.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E A᠎ H J M
H᠎ B X J᠎ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y O​ E​ E A
 
faq/2021/12/08/000101902_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1