faq:2021:12:08:000101901_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila perusahaan membayarkan penghasilan ke bukan pegawai dalam satu masa ada 2 pembayaran, apakah penghasilan tersebut masuk ke penghasilan bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan?
Jawaban
untuk pembayaran pertama menggunakan penghitungan tidak berkesinambungan, pembayaran kedua dst menggunakan penghitungan berkesinambungan
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101901_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion