User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101900_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP badan di indonesia sewa kendaraan di china untuk mengantar barang di china, trus di bayar dulu oleh pihak ke 3 di indonesia, sedangkan di tagihan tidak ada nama PT kita. tidak ada mark up, jadi pihak ketiga menagih sejumlah inv yang sebenarnya. Klo kasusnya ky gt, pemotong pph 26nya syp ya mas/mba? apakah boleh badan itu atau pihak ketiga? lalu untuk PPN nya gmn ya?


Jawaban

untuk PPN tidak dikenakan karena seluruh penyerahan jasa terjadi di luar daerah pabean. Untuk PPh seharusnya yg melakukan pemotongan adalah pihak yg melakukan pembayran ke luar negeri, namun karena disini pihak ketiga bukanlah yg menggunakan jasa, silakan konfirmasi ke kpp

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N Q E P
V E U D B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ N V Q R
 
faq/2021/12/08/000101900_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1