User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101890_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya kan mau perbaikan spt tahunan untuk omzet ada perubahan kenaikan misal pada spt normal di 1771-I omzetnya 3M, saya mau rubah menjadi 3.2m di lembar 1771-I pada spt pembetulan saya tulis di bagian A no 14 penghasilan lain2 3,2M Tetapi saat saya simpan dan cetak pada kolom jumlah bagian A masih tercantum nilai yg (3M x 1%) * Izin tanya Mas/Mbak kenapa ya bisa tidak sinkron padahal sudah input di 1771-I tapi Induknya tidak update? (eSPT PPh Badan) </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==

pastikan wp sudah input data dengan benar dan sudah klik simpan, coba isi menggunakan espt pph badan versi 2009/versi 1.0

RIZKIANTO

==== Dasar Hukum ==== == ==

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email

Nothing found

== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *

————————————————————————————————————

! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !

  • Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
  • Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
  • Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
    1. Melalui KPP terdaftar, atau
    2. Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.

Terima kasih.

Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak

(*Xxxx)

++

X J A᠎ G X
S᠎ I E G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G A U L
 
faq/2021/12/08/000101890_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1