Tanya
Saya kan mau perbaikan spt tahunan untuk omzet ada perubahan kenaikan misal pada spt normal di 1771-I omzetnya 3M, saya mau rubah menjadi 3.2m di lembar 1771-I pada spt pembetulan saya tulis di bagian A no 14 penghasilan lain2 3,2M Tetapi saat saya simpan dan cetak pada kolom jumlah bagian A masih tercantum nilai yg (3M x 1%) * Izin tanya Mas/Mbak kenapa ya bisa tidak sinkron padahal sudah input di 1771-I tapi Induknya tidak update? (eSPT PPh Badan) </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == ==
pastikan wp sudah input data dengan benar dan sudah klik simpan, coba isi menggunakan espt pph badan versi 2009/versi 1.0
RIZKIANTO
==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion