User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101887_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT Pembetulan LB menjadi lebih besar. bagaimana ya pak apabila yang disilang adalah poin II.D ? Apakah harus melakukan pembetulan ?


Jawaban

ini sebenernya kembali ke WP nya. karena di PER 29 2015 kalau untuk LB jadi lebih besar ada 2 pilihan mau IID yang artinya kompen ke masa pajak berikutnya dan bisa jadi beruntun pembetulannya atau mau pakai IIF yang kompennya ke masa pajak dilakukannya pembetulan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ D O J E
P S M M E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T G P P
 
faq/2021/12/08/000101887_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1