faq:2021:12:08:000101887_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Pembetulan LB menjadi lebih besar. bagaimana ya pak apabila yang disilang adalah poin II.D ? Apakah harus melakukan pembetulan ?
Jawaban
ini sebenernya kembali ke WP nya. karena di PER 29 2015 kalau untuk LB jadi lebih besar ada 2 pilihan mau IID yang artinya kompen ke masa pajak berikutnya dan bisa jadi beruntun pembetulannya atau mau pakai IIF yang kompennya ke masa pajak dilakukannya pembetulan.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101887_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion