faq:2021:12:08:000101879_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan kami bergerah di freight forwarding, ada 1 transaksi dengan lawan dr LN ( pembeli jasa), tetapi lawan kami itu punya Agent Principal (BUT) di Indo yg nengurus semua keperluan selama transaksi terjadi. Biasanya dr transaksi tsb kita terbitkan FP atas nama agent tsb. Kalo mau bikin FP ke perusahaan LN tersebut apa boleh?
Jawaban
Dijelaskan siapa sebenernya lawan transaksinya, maka FP dibuat atas lawan transaksi tersebut Digali pemberian jasanya dimana
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion