User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan kami bergerah di freight forwarding, ada 1 transaksi dengan lawan dr LN ( pembeli jasa), tetapi lawan kami itu punya Agent Principal (BUT) di Indo yg nengurus semua keperluan selama transaksi terjadi. Biasanya dr transaksi tsb kita terbitkan FP atas nama agent tsb. Kalo mau bikin FP ke perusahaan LN tersebut apa boleh?


Jawaban

Dijelaskan siapa sebenernya lawan transaksinya, maka FP dibuat atas lawan transaksi tersebut Digali pemberian jasanya dimana

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N E D W
R L T W K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A Y​ C Y
 
faq/2021/12/08/000101879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1