User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101874_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(twitter) WP pada tahun 2021 usahanya menjual kendaraan bekas dan kendaraan baru. Kemudian di tahun 2022 berencana tidak menjual kendaraan baru lagi sehingga hanya menjual kendaraan bekas saja. Apakah untuk perhitungan PPN atas penjualan kendaraan bekas di tahun 2022 dapat menggunakan ketentuan PMK nomor 79/PMK.03/2010 ? ini bisa langsung menggunakan pedoman pengkreditan di PMK 79 kan ya mas/mba?


Jawaban

<WRAP> Iya mas ihsan sepakat, sepanjang memenuhi ketentuan PMK 79/2010 langsung menggunakan Pedoman Pengkreditan PM bagi PKP Usaha Tertentu (kendaraan bekas). Resume lebih lanjutnya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B E N K W
E A C᠎ X​ V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H F J X H
 
faq/2021/12/08/000101874_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1