faq:2021:12:08:000101873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#57Q: kredit pph pasal 22, ada yang sbagian dapet insentif ada yang tidak, yang bisa dikreditkan di spt tahunan hanya yg tidak dapat insentif aja kan ya mas/mbak?
Jawaban
#57A pm ya mbaa insentif PPh 22 impor berdasar PMK 9 th 2021 sttd PMK 149 th 2021 bentuknya adalah pembebasan dari pemungutan, jadi tidak ada kredit pajak atas impor tsb > maka tidak ada bisa diinput di kolom kredit pajak di SPT Tahunan jika ada masa dimana WP tidak memanfaatkan insentif tsb, maka dokumen yg dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh 22 dapat dikreditkan dan diinput di kolom kredit pajak SPT Tahunan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101873_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion