faq:2021:12:08:000101871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika diperusahaan saya ada Listing fee dengan supermarket apakah masuk dalam objek pajak PPh 23? Listing fee adalah biaya yang saya harus keluarkan saat masuk barang ke supermarket
Jawaban
Normatif saja mba wen sesuai PMK-141/2015. Memang istilah2 di peraturan dan menurut WP bisa berbeda. Contoh buat transaksi WP seperti ada jasa perantara, tapi tetap normatif saja biar WP yg menentukan.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101871_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion