faq:2021:12:08:000101841_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp pemotong lapor epst 4 ayat 2. untuk lapor e filling (pdf) atas wp yg memiliki peredaran tt perlu dilampiri biling memotong npwp lain kah? soalnya wp tsb dtp
Jawaban
twitter. jk wp yg dipotong memanfaatkan fasilitas insentif sesuai pmk 9/2021 sttd pmk 149/2021, mk pemotong membuat kode billing sesuai ketentuan dan melaporkan spt 4(2). cara pemotongan dan penginputan ntpn pada espt sesuai yg dijelaskan agen sebelumnya. stlh wp membuat spt 4(2), jk menggunakan espt, maka wp dpt melaporkan spt tsb melalui efiling djp online dgn upload csv. untuk lamp spt nya, jelaskan sesuai lamp per 02/2019, jk cetakan kode billing tsb mau wp lampirkan juga tdk dilarang
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101841_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion