Tanya
Siang bu.Maaf mau tanya. di tahun 2018 kami ada SKPKB atas pemeriksaan SPT Badan, SKPKB tersebut sudah keluar tetapi kami mau pengajuan pengurangan bunga. itu syarat dan prosedurnya apa saja ya? * Mohon pencerahan Mas/Mbak ini berarti keberatan ya? </WRAP> —- ===== Jawaban ===== == == <WRAP> Pengurangan dan penghapusan sanksi Dijelaskan sesuai resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id ==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion