Tanya
pagi.. mau tanya apabila perlu update spesimen penandatanganan faktur pajak krn adanya perubahan struktur organisasi, ada batas maksimal kapan harus submit surat pemberitahuannya kah? apakah ada denda apabila terlambat submit? Mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
Pasal 13 ayat 4 Per-24/2012, Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB. Untuk konsekuensinya, ada di pasal 13 ayat 6 nya, Dalam hal PKP tidak atau terlambat menyampaikan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion