User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15 Q: Per hari ini kita baru saja melakukan pengajuan di DJP Online untuk mendapatkan insentif PPh 25 DTP berdasarkan PMK 149, mulai bisa memanfaatkan masa nov atau des ya?


Jawaban

#15A: insentif PPh 25 bisa digunakan sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan (Pasal 13 ayat 2b PMK 9/PMK.03/2021) kalau mengajukan pemberitahuan per hari ini, berarti insentif bisa digunakan mulai masa desember 2021 mbaa

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D Z T U
P​ X I F​ N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y K Q G K
 
faq/2021/12/08/000101833_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1