User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

misalnya PT akan membeli saham PT lain pada akhir tahun ini. Dan, akan mengikuti laporan penilaian penilai. Apakah atas hal tsb memiliki persyaratan pajak khusus mengenai pembelian ini? atau laporan ini cukup untuk otoritas pajak? Berdasarkan peraturan Indonesia tentang transaksi kewajaran, PT ini memungkinkan untuk membeli antara +7,5% atau -7,5% dari penilaian PT lain ini ? (saya pikir ini dari OJK) #9A: Sahamnya di bursa apa ngga Urbah


Jawaban

Saham non bursa, objek PPh atas keuntungan pengalihan harta di SPT Tahunan. Untuk prinsip kewajaran pastikan terlebih dahulu adakah hubungan istimewa atau tidak.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P R Z B S
D A S T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W X P᠎ I
 
faq/2021/12/08/000101828_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)