faq:2021:12:08:000101817_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak mau menanyakan mengenai bphtb yg sudah terlanjur dibayarkan tetapi transaksi jual beli gagal apakan bisa ditarik kembali ya? ini bisa diajukan pmk 187 ya mas mbak?
Jawaban
Kalau terkait dengan bea, bisa dikonfirmasi ke pemdanya langsung saja ya mba mekanismenya seperti apa bila ada pembatalan, karena pembayaran bphtb diadministrasikan di pemda masing2. Sedangkan kalau untuk pphtb nya, harusnya bisa permohonan pengembalian
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101817_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion