User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba,apakah setiap perusahaan di Batam ada memiliki surat keterangan Bebas PPn (karena daerah batam merupakan daerah FTZ)?


Jawaban

Secara ketentuan tidak perlu SKB krn sudah ditetapkan sbg kawasan bebas. Pengusaha harus telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, sama harus ada Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 03 (PPFTZ-03) kalo mau masukin bkp biar dpt fasilitas

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D N U C
D T E W Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Z H V J
 
faq/2021/12/08/000101814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1