faq:2021:12:08:000101814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba,apakah setiap perusahaan di Batam ada memiliki surat keterangan Bebas PPn (karena daerah batam merupakan daerah FTZ)?
Jawaban
Secara ketentuan tidak perlu SKB krn sudah ditetapkan sbg kawasan bebas. Pengusaha harus telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, sama harus ada Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone dengan kode 03 (PPFTZ-03) kalo mau masukin bkp biar dpt fasilitas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101814_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion