User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101813_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat pagi bisa tolong dibantu untuk kebenaran informasi ini mengenai PPN DTP Rumah Tapak 2021: 1)pembayaran rumah tapak sudah lunas di masa maret-agustus 2021 2)telah melakukan AJB atas rumah tersebut 3)belum membuat BAST sesuai dengan Pasal 3 PMK-21 4)Di Faktur Pajak DTP KIR (Kode Indentitas Rumah) belum dimasukkan 5)Transaksi diatas sampai bulan Desember belum dibuatkan BAST di Sikumbang Pertanyaan: 1) apakah transaksi disebut diatas terhitung sebagai belum diserahkan sesuai dengan PMK-21


Jawaban

Sesuai pasal 13 poin © ketentuan peralihan pmk 131/2021. Terhadap rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang • belum diserahkan dengan memenuhi Pasal 3 PMK-21, • namun telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya PMK-103/PMK.010/2021, • maka PPN DTP diberikan mengikuti ketentuan PMK-103/PMK.010/2021

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K F​ U Q Y
Q᠎ T S P F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K U W X
 
faq/2021/12/08/000101813_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)