User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau menanyakan PMK 18/2021 di pasal 34. K & 35. (2). g “penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” apakah Koperasi Simpan Pinjam Termasuk di point tersebut?


Jawaban

Kembali ke ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro kecil dan menengah, apakah KSP masuk atau tidak. Jika butuh penegasan bisa minta penegasan ke KPP

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O Z T X Q
I W P M​ K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Q D H​ M
 
faq/2021/12/08/000101812_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1