faq:2021:12:08:000101809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang mas/mba, izin bertanya terkait penyetoran PP 23 yang dipungut (411128 423) oleh bendahara, ini nanti menggunakan NPWP siapa ya mas/mba? apakah menggunakan NPWP instansi pemerintah, kemudian bagian Subjek Pajak nanti memilih pilihan NPWP Lain setelah itu baru memasukkan NPWP rekanan? terima kasih https://twitter.com/sistiawanto/status/1468433164389404675
Jawaban
Iya betul, menggunakan npwp pemotong/pemungut kemudian memilih NPWP Lain dan masukkan npwp rekanan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101809_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion