User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101809_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang mas/mba, izin bertanya terkait penyetoran PP 23 yang dipungut (411128 423) oleh bendahara, ini nanti menggunakan NPWP siapa ya mas/mba? apakah menggunakan NPWP instansi pemerintah, kemudian bagian Subjek Pajak nanti memilih pilihan NPWP Lain setelah itu baru memasukkan NPWP rekanan? terima kasih https://twitter.com/sistiawanto/status/1468433164389404675


Jawaban

Iya betul, menggunakan npwp pemotong/pemungut kemudian memilih NPWP Lain dan masukkan npwp rekanan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E U V S
R X A​ Q M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I V N P P
 
faq/2021/12/08/000101809_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1