User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101798_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba izin, untuk PPN JLN jika salah npwp dan nama wp kmd bayar ulang dgn nama dan npwp yg bnr shg ada lebih bayar apakah bisa dikompensasi ke masa selanjutnya?


Jawaban

setelah digali ternyata yang salah belum dikreditkan. sudah ajukan pbk ke kpp ditolak. untuk pbk bisa mengacu ke nd-1225/2019. kalau tidak pbk, wp bisa mengajukan pmk-187. untuk yang benar silahkan dikreditkan di spt ppnnya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F D J K
L I M R T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y C C W O
 
faq/2021/12/08/000101798_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1