faq:2021:12:08:000101793_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak ini untuk definisi PKP PE yang melakukan penyerahan kepada pembeli dengan karakterisitik konsumen akhir; mengacu pada Pasal 79 PMK-18/2021 maka silakan menggunakan FP digunggung, begitukah?
Jawaban
Betul, Mbak. bisa diinformasikan sesuai pasal 79 ayat 3 PMK-18/2021
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101793_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion