faq:2021:12:08:000101792_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, jika suami (WP Ekspatriat) bekerja di perusahaan, dan istri akan segera bergabung di perusahaan tsb juga, apakah NPWP istri digabung dg suami atau di pisah?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 7 dan pasal 8 PER-04/2020. Dalam hal istri tidak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah, maka NPWP-nya bisa gabung dengan suami.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101792_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion