faq:2021:12:08:000101783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selama ini kami kompensasi ke masa pajak berikutnya, misalnya mau restitusi atas kelebihan PPN apakah bisa?
Jawaban
Terkait restitusi, kalo di spt nya memang lb bisa ajukan restitusi di akhir tahun atau di setiap masa kalau memenuhi wp pkp pasal 9 ayat (4b)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101783_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion