User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101783_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selama ini kami kompensasi ke masa pajak berikutnya, misalnya mau restitusi atas kelebihan PPN apakah bisa?


Jawaban

Terkait restitusi, kalo di spt nya memang lb bisa ajukan restitusi di akhir tahun atau di setiap masa kalau memenuhi wp pkp pasal 9 ayat (4b)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ A K A R
F P​ U N W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R U Z E J
 
faq/2021/12/08/000101783_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1