User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101777_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan sy sudah beberapa tahun ini rugi fiskal, saat sy buat SPT 2020, posisi juga masih rugi fiskal. apakah sy perlu isi lampiran kompensasi rugi tsb? mengingat di tahun 2020 ini sebenarnya sy tidak ada kompensasi rugi dengan laba, krn posisi masih rugi mas/mba, ini ttp isi kan ya, jd kompensasi kerugian th 2020 bisa diperhitungkan utk th2 setelahnya?


Jawaban

betul tetap diisi ya. karena lampiran tersebut memuat informasi kompensasi kerugian dari tahun2 sebelumnya selama 5 tahun .

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B T N Q M
W E G Q᠎ X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N W T​ Q
 
faq/2021/12/08/000101777_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)