faq:2021:12:08:000101777_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan sy sudah beberapa tahun ini rugi fiskal, saat sy buat SPT 2020, posisi juga masih rugi fiskal. apakah sy perlu isi lampiran kompensasi rugi tsb? mengingat di tahun 2020 ini sebenarnya sy tidak ada kompensasi rugi dengan laba, krn posisi masih rugi mas/mba, ini ttp isi kan ya, jd kompensasi kerugian th 2020 bisa diperhitungkan utk th2 setelahnya?
Jawaban
betul tetap diisi ya. karena lampiran tersebut memuat informasi kompensasi kerugian dari tahun2 sebelumnya selama 5 tahun .
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101777_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion