User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101771_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak kalau ada WP ikut TA, SPT PPN Masa Des 2015 kompensasi ke Januari 2016. Apakah perlu pembetulan untuk SPT PPN tersebut?


Jawaban

sesuai ketentuannya sih seharusnya gabisaa yaa mbaa Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut pada SPT untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas SPT tersebut wajib dilakukan pembetulan

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A L D​ L
N U O​ B J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U D E B F
 
faq/2021/12/08/000101771_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1