faq:2021:12:08:000101771_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak kalau ada WP ikut TA, SPT PPN Masa Des 2015 kompensasi ke Januari 2016. Apakah perlu pembetulan untuk SPT PPN tersebut?
Jawaban
sesuai ketentuannya sih seharusnya gabisaa yaa mbaa Dalam hal Wajib Pajak telah mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut pada SPT untuk masa pajak setelah akhir Tahun Pajak Terakhir, atas SPT tersebut wajib dilakukan pembetulan
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101771_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion