faq:2021:12:08:000101769_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tri Wijayanti, [08/12/2021 11:24] #56 mas mba izin, mekanisme lapor untuk nota pembatalan oleh lawan transaksi non PKP.
Jawaban
<WRAP> Syaratnya harus punya npwp aja. Nanti bikin nota pembatalan sesuai format pmk 65/2010 trus diserahkan kepada penjual/yg menyerahkan jasa untuk diupload di efakturnya penjual. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101769_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion