faq:2021:12:08:000101768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Fauzi: #44Q: mau tanya perihal Berita Acara Serah Terima penyerahan rumah tapak yang tertera di PMK 103 tahun 2021. pasal 3 ayat (3): Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. jadi kan perusahaan kami seharusnya mendaftarkan BAST tersebut pada tanggal 7 bulan
Jawaban
#44A: syaratnya kumulatif mas… jadinya seharusnya tidak berhak dpt fasilitas ppn dtp. Diaturnya di pasal 3 kemudian ke pasal 8 ayat 9 huruf e PMK 103/2021
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101768_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion