User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Fauzi: #44Q: mau tanya perihal Berita Acara Serah Terima penyerahan rumah tapak yang tertera di PMK 103 tahun 2021. pasal 3 ayat (3): Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. jadi kan perusahaan kami seharusnya mendaftarkan BAST tersebut pada tanggal 7 bulan


Jawaban

#44A: syaratnya kumulatif mas… jadinya seharusnya tidak berhak dpt fasilitas ppn dtp. Diaturnya di pasal 3 kemudian ke pasal 8 ayat 9 huruf e PMK 103/2021

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E H F P P
O F F N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W B M H᠎ P
 
faq/2021/12/08/000101768_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1