faq:2021:12:08:000101767_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau WP ingin mengajukan PMK 187/2020 karena kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.. Nanti pakai form lampiran A atau B ya?
Jawaban
WPLN tidak punya BUT di Indonesia. Pengajuannya sesuai Pasal 14 ayat (6) PMK-187/2015.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101767_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion