User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101767_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau WP ingin mengajukan PMK 187/2020 karena kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.. Nanti pakai form lampiran A atau B ya?


Jawaban

WPLN tidak punya BUT di Indonesia. Pengajuannya sesuai Pasal 14 ayat (6) PMK-187/2015.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Z K N B
J L X L L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M D᠎ W S A
 
faq/2021/12/08/000101767_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1