faq:2021:12:08:000101757_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana cara pelaporan pajak untuk PT Perorangan? Apakah masuk ke badan 1771?
Jawaban
Berdasarkan PP 8 Tahun 2021 diatur bahwa: “Perseroan perorangan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.” Bentuknya badan hukum mas, sehingga pelaporan SPT Tahunannya pun tidak menggunakan SPT Tahunan OP, melainkan akan menggunakan SPT Tahunan 1771 Badan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101757_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion