faq:2021:12:08:000101754_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh atas konstruksi dilakukan oleh WP yang KLU nya tata boga
Jawaban
tetap di kenakan PPh final jasa konstruksi sepanjang memenuhi defisi pekerjaan konstruksi di PP 51/2008. kalau tidak ada kualifikasi dikenakan tarif 4%
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101754_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion