faq:2021:12:08:000101747_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP mendapatkan SKTD dari lawan transaksi, apakah WP tidak perlu terbit faktur pajak?
Jawaban
<WRAP> tetap membuat faktur pajak. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101747_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion