User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101730_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi pembelian barang dengan salah satu supplier/vendor kemudian lawan transaksi ini (supplier/vendor) menerbitkan Invoice & Faktur Pajak. Namun didalam faktur pajak tersebut nama penandatangan bukan menggunakan nama orang/staf/pejabat yang bekerja diperusahaan mereka tapi menggunakan nama perusahaan. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan apabila lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak & nama penandatangan di Faktur Pajak ters


Jawaban

ikut ketentuan di Per-24/2012 ya. Ada di bagian lampiran terkait tata cara pengisian faktur pajak. Di poin 11.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X J Q F D
N M P᠎ B P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F N C W W
 
faq/2021/12/08/000101730_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1