faq:2021:12:08:000101730_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja melakukan transaksi pembelian barang dengan salah satu supplier/vendor kemudian lawan transaksi ini (supplier/vendor) menerbitkan Invoice & Faktur Pajak. Namun didalam faktur pajak tersebut nama penandatangan bukan menggunakan nama orang/staf/pejabat yang bekerja diperusahaan mereka tapi menggunakan nama perusahaan. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan apabila lawan transaksi menerbitkan Faktur Pajak & nama penandatangan di Faktur Pajak ters
Jawaban
ikut ketentuan di Per-24/2012 ya. Ada di bagian lampiran terkait tata cara pengisian faktur pajak. Di poin 11.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101730_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion