Tanya
jika sebuah PT X memiliki pemegang saham yg terdiri dari satu keluarga (ayah, ibu, anak). Kemudian PT X membagikan deviden kepada seluruh pemegang saham dan membayarkan pajak atas pembagian deviden tersebut kemudian uang hasil dari pembagian tersebut, sang ayah menghibahkan uangnya (hasil dr pembagian deviden) kepada anaknya, dimana ayah dan anak ini samasama bekerja di PT X apakah hibah dalam bentuk uang dari sang ayah kepada anaknya ini dapat dikecualikan dari pajak karena masih ada hubungan s
Jawaban
<WRAP> kalau sesuai ketentuan di UU PPh seperti ini harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion