faq:2021:12:08:000101726_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya utk faktur pajak dengan kode 070, Berarti nanti di laporan SPT masa, FP 07 tersebut 0 ?
Jawaban
konfirm sambil jawab ya, apakah 0 disini maksudnya nilai PPNnya? apabila iya, maka nilai PPNnya tidak akan 0 ya, tetap terisi nilai PPN sebesar 10% dari DPPnya. hanya saja dari sisi penjual tidak akan menambah jumlah PK yang harus disetor dan dari sisi pembeli tidak akan menambah jumlah PM yang dapat dikreditkan.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101726_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 by 127.0.0.1
Discussion