faq:2021:12:08:000101723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa buat 1 bupot PPh 23 saja atas beberapa transaksi dengan wp yang sama?
Jawaban
Pemotong Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan untuk menggabungkan dua atau lebih transaksi sepanjang memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2 PER-04/PJ/2017 untuk 1 (satu) Wajib Pajak; 1 (satu) kode objek pajak; dan 1 (satu) Masa Pajak.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101723_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion