faq:2021:12:08:000101710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada wp punya skp pph22, mei 21 s/d des 21, beberapa bulan kemudian dia buat lagi skb pph22 dari okt21 s/d des21, apakah skb yg pertama masih bs d gunakan utk faktur pajak september 2021 ?
Jawaban
Secara ketentuan PMK 239/2020, SKB PPh 22 berlaku sejak SKB diterbitkan s.d. 31 Des 2021. Baiknya konfirmasi ke pihak yang punya SKB kenapa mengajukan lagi di Oktober
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101710_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion