User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101695_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada suami istri bekerja di tempat yg sama tetapi beda bagian. Lalu penghasilan suami disetahunkan 150 jt dan bruto istrinya 100 jt. Tapi jika digabungkan total >200 jt. NPWP istri ikut suami. Apakah masing-masing berhak menerima insentif 21?


Jawaban

Batasan 200juta tsb tetap dihitung terpisah antara istri dg suami, sekali pun istri menggunakan NPWP suami. Pada SE-44/PJ/2021 diatur terkait pengisian laporan realisasi bagi pemberi kerja: dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan. Wanita kawin tetap berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP sekali pun menggunakan NPWP suami, selama semua syarat terpenuhi.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W N C V I
O P T​ X T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A L R O
 
faq/2021/12/08/000101695_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1