faq:2021:12:08:000101695_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada suami istri bekerja di tempat yg sama tetapi beda bagian. Lalu penghasilan suami disetahunkan 150 jt dan bruto istrinya 100 jt. Tapi jika digabungkan total >200 jt. NPWP istri ikut suami. Apakah masing-masing berhak menerima insentif 21?
Jawaban
Batasan 200juta tsb tetap dihitung terpisah antara istri dg suami, sekali pun istri menggunakan NPWP suami. Pada SE-44/PJ/2021 diatur terkait pengisian laporan realisasi bagi pemberi kerja: dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan. Wanita kawin tetap berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP sekali pun menggunakan NPWP suami, selama semua syarat terpenuhi.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101695_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion