Tanya
Amalia A: #20Q Pagi Bu Amalia. kami mendapat SP2DK terkait PPh 21 DTP, dan ternyata setelah kami teliti kami ada kurang bayar pajak. apakah kekurangan ini dapat kami lunasi dengan membuat id billing pembayaran pajak masa seperti biasa ? kalau billing berdasarkan sp2dk konfirm kpp dulu kan ya pengisian kode map kjsnya?
Jawaban
#20A: senangkepku sih dia bikin billing dtp dan lapor realisasi pph 21 dtp tp ternyata ada pegawai yg tidak berhak atau KLU nya tadinya berhak jd tidak berhak tp dia ttp bikin 21 dtp. Atas pemenfaatan dtp yg tidak seharusnya tadi memang harus disetor dengan kode biasa 411121 100 plus nanti mgkn akan diterbitkan STP jg oleh kpp. Tp iya, untuk lebih jelasnya silakan konfirmasi langsung dengan AR yg menerbitkan SP2DK nya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion