faq:2021:12:08:000101665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pasal 8 PMK-261/PMK.03/2016, untuk yang SPLN maksudnya gimana?
Jawaban
itu terkait kewajiban NPWPnya, defaultnya pengalihan tanah itu harus punya NPWP untuk setor PPhnya. nah kalo dia SPLN tidak diwajibkan punya NPWP
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101665_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion