User Tools

Site Tools


faq:2021:12:08:000101635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPT PPN 2019 LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil, tapi SPT 2020 sudah dilakukan pemeriksaan, bagaimana perlakuannya?


Jawaban

seharusnya ada 2 pilihan yaitu setor PPN KB atau kompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir II.D ke Masa Pajak berikutnya, namun karena SPT 2020 tidak bisa lagi dibetulkan, maka pilihannya hanya setor PPN KB.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O O D J O
X E D O W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H C K O
 
faq/2021/12/08/000101635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1