faq:2021:12:08:000101635_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN 2019 LB dibetulkan menjadi LB lebih kecil, tapi SPT 2020 sudah dilakukan pemeriksaan, bagaimana perlakuannya?
Jawaban
seharusnya ada 2 pilihan yaitu setor PPN KB atau kompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir II.D ke Masa Pajak berikutnya, namun karena SPT 2020 tidak bisa lagi dibetulkan, maka pilihannya hanya setor PPN KB.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101635_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion