faq:2021:12:08:000101627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal saya beli bitcoin beberapa waktu lalu seharga 1jt trus dpt capital gain 100milyar. itu bayar pajaknya gimana trus potongannya gmn ?
Jawaban
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency dan/atau bitcoin, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di SPT Tahunan. Apabila keuntungan yang diperoleh oleh WP tsb memenuhi pasal 4 ayat (1) UU PPh CIKA, maka tergolong sebagai penghasilan dan akan dikenakan pajak begitu dilaporkan di SPT Tahunannya. Apabila perlu penegasan boleh ke KPP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/08/000101627_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion